Dalam Islam ada hewan yang *dilarang dibunuh* dan ada hewan yang *justru dianjurkan dibunuh* banh.

1. HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH

Gak boleh dibunuh, bahkan kalau mengganggu pun gak boleh dibunuh sembarangan:

- *Semut* - Nabi Sulaiman pernah ngobrol sama semut
- *Lebah* - karena memberi manfaat (madu)
- *Burung Hud-hud* - burung pelatuk, burung utusan Nabi Sulaiman
- *Burung Shurad* - burung jagal / burung yang besar paruhnya (sejenis burung pemangsa kecil)

Dalilnya dari hadits Ibnu Abbas:
> "Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, hud-hud, dan shurad." (HR. Abu Dawud, shahih)

- *Katak* - dilarang dibunuh karena suara katak adalah tasbih, dan gak boleh dipakai untuk obat kalau harus dibunuh
- *Hewan yang sedang ihram* - kalau lagi haji/umrah, gak boleh bunuh hewan buruan darat

2. HEWAN YANG BOLEH BAHKAN DISUNNAHKAN DIBUNUH

Disebut *Al-Fawasiq (hewan fasik/pengganggu)*, boleh dibunuh bahkan di tanah haram dan saat ihram:

1. *Tikus*
2. *Kalajengking*
3. *Burung gagak* (gagak yang putih punggungnya / gagak pemakan bangkai)
4. *Burung Elang / Rajawali (Al-Hadaya)*
5. *Anjing galak / anjing hitam yang buas*
6. *Ular* - terutama ular berbisa
7. *Cicak / Tokek* - Sunnah dibunuh, siapa yang bunuh cicak dapat pahala, karena cicak dulu meniup api yang membakar Nabi Ibrahim

Haditsnya:
> "Lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram: kalajengking, tikus, gagak, elang, dan anjing galak." (HR. Bukhari Muslim)

Plus *nyamuk, kecoa, lalat, semut yang mengganggu di rumah* - boleh dibunuh kalau sudah mengganggu dan merusak, tapi dengan cara yang tidak menyiksa.

*Catatan penting:*
Kalau mau bunuh hewan yang boleh dibunuh, Islam mengajarkan jangan disiksa. Pakai cara cepat dan tidak menyiksa. Dan jangan membunuh hanya untuk iseng-iseng, harus ada alasan yang jelas (membahayakan, mengganggu, atau untuk dimakan secara halal).

Mau tanya hukum hewan tertentu kah banh? Misal cicak di rumah atau semut di dapur?

  bp


✕
Apps
About Faxo