Dalam Islam, prinsipnya tidak boleh membunuh hewan tanpa alasan yang benar. Tapi ada hewan yang *boleh bahkan dianjurkan dibunuh* karena berbahaya:
Ini berdasarkan hadist Shahih Bukhari & Muslim, disebut *Al-Fawasiq (hewan perusak)*:
> "Lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram: kalajengking, tikus, anjing gila / buas, gagak, dan ular." (HR. Bukhari Muslim) - dalam riwayat lain disebut burung elang / rajawali.
Ulama menjelaskan dari hadist itu, hewan lain yang sifatnya sama juga boleh dibunuh, yaitu:
*1. Hewan yang membahayakan / mengganggu:*
- Ular berbisa, kalajengking
- Tikus, kecoa, lalat, nyamuk
- Anjing gila / hewan buas yang menyerang
- Cicak - ada hadist khusus yang menganjurkan membunuh cicak karena dulu meniup api Nabi Ibrahim
- Predator yang mengancam ternak
*2. Hewan untuk dimakan (disembelih secara halal):*
- Ayam, sapi, kambing, unta, ikan, dll yang halal.
*Yang TIDAK boleh dibunuh sembarangan:*
- Semut, lebah, burung Hud-hud, dan laba-laba - ada larangan khusus membunuhnya jika tidak mengganggu.
- Hewan apa pun hanya untuk iseng / menyiksa, itu haram.
Intinya: boleh dibunuh kalau untuk *melindungi diri, menjaga kebersihan, atau untuk dimakan*, bukan karena iseng.