**Dalam Islam**, membuang sampah sembarangan **hukumnya haram**, terutama jika menyebabkan kerusakan (mudharat) pada lingkungan, sumber air, kesehatan manusia, atau makhluk hidup lain.
### Fatwa Resmi MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang tegas:
- **Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014** (dan fatwa terkait pengelolaan sampah): Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan **hukumnya haram**.
- Fatwa terbaru juga mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut karena mencemari sumber air dan merusak ekosistem.
Alasannya adalah prinsip **mencegah kerusakan (daf'ul mafasid)** dan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah mursalah).
### Dalil dari Al-Qur'an
Beberapa ayat yang menjadi dasar:
- **QS. Al-A'raf: 56** — “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (Larangan berbuat kerusakan di muka bumi).
- **QS. Al-Baqarah: 205** — Mencela orang yang berbuat kerusakan di bumi.
- Ayat-ayat lain yang memerintahkan menjaga bumi sebagai amanah (misalnya QS. Al-Hijr: 19-20 dan QS. Al-A'raf: 85).
### Dalil dari Hadits
- **“Kebersihan itu sebagian dari iman”** (Ath-thahuuru syathrul iimaan — HR. Muslim). Ini mencakup kebersihan badan, pakaian, tempat, dan lingkungan.
- Rasulullah SAW melarang membuang kotoran di jalan atau tempat berteduh orang lain.
- Hadits tentang menjaga kebersihan dan tidak merusak lingkungan (seperti larangan buang air besar di tempat yang digunakan orang).
Islam mengajarkan bahwa alam semesta adalah ciptaan Allah yang harus dijaga (khalifah fil ard). Membuang sampah sembarangan termasuk **dosa** karena:
- Merusak lingkungan dan ekosistem.
- Membahayakan kesehatan umat (penyakit, banjir, dll.).
- Melanggar hak orang lain untuk hidup bersih dan sehat.
**Kesimpulan**: Dalam Islam, membuang sampah pada tempatnya adalah kewajiban dan bagian dari akhlak mulia. Sebaliknya, membuang sembarangan adalah perbuatan yang tercela dan mendatangkan dosa. Mari kita terapkan dengan memilah sampah, menggunakan tempat sampah, dan ikut menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk ibadah.