*"Makruh"* dalam fiqih artinya: kalau dikerjakan nggak berdosa, tapi kalau ditinggalkan dapat pahala. Untuk hewan, biasanya makruh dimakan.

Contoh hewan yang *makruh dimakan* menurut pendapat sebagian besar ulama Syafi'i, Maliki, Hanbali:

*1. Hewan yang menjijikkan / khabits*
- *Kucing* – Karena hidupnya dekat kotoran dan dagingnya nggak lazim dimakan orang
- *Monyet* – Bentuknya mirip manusia, menjijikkan
- *Keledai liar* – Beda dengan keledai jinak yang haram. Keledai liar menurut sebagian ulama makruh, menurut sebagian lain halal
- *Burung pemakan bangkai*: Burung gagak, burung elang, burung nasar

*2. Hewan yang hidup di dua alam*
- *Katak* – Dilarang dibunuh dalam hadits, jadi nggak boleh dimakan. Kalau dimakan hukumnya makruh menurut sebagian, haram menurut sebagian lain
- *Kura-kura, penyu* – Hidup di darat dan air

*3. Hewan yang disuruh bunuh atau dilarang bunuh*
- *Cicak / tokek* – Disuruh bunuh karena dulu meniup api Nabi Ibrahim. Makruh dimakan
- *Lebah, semut, burung hud-hud, burung shurad* – Dilarang dibunuh, jadi makruh dimakan

*4. Hewan buas bertaring & burung bercakar*
Menurut mazhab Syafi'i, Hanbali, Maliki: *haram*.
Menurut mazhab Hanafi: *makruh tahrim* yang dekat ke haram.
Contoh: Singa, harimau, serigala, elang, elang rajawali.

---

*Catatan penting:*
1. *Makruh ≠ Haram*. Kalau kepepet nggak ada makanan lain, hukumnya boleh.
2. *Beda mazhab beda pendapat*. Mazhab Hanafi lebih banyak memakruhkan, sementara Syafi'i lebih tegas mengharamkan hewan buas bertaring.
3. *Yang jelas haram*: Babi, anjing, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, bangkai, darah.

Ulama biasanya pakai kaidah: _"Setiap hewan yang menjijikkan bagi orang Arab itu makruh."_ Karena Al-Quran bilang Nabi menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang khabits.

Kamu tanya karena mau cari tau hewan apa yang aman dimakan, atau cuma penasaran?

  bp


Apps
About Faxo