**Ya, burung merpati (pigeon/dove) halal dimakan** menurut mayoritas ulama Islam.
### Penjelasan Singkat:
- Burung merpati termasuk dalam kategori burung yang **tidak berkuku tajam** (bukan burung pemangsa seperti elang, rajawali, atau burung hantu).
- Dalam Islam, burung yang halal dimakan adalah burung yang tidak termasuk burung buas/pemangsa. Rasulullah ﷺ dan para sahabat pernah memakan burung merpati.
- Syarat utamanya adalah **disembelih dengan cara yang benar** (membaca basmalah, memotong saluran makanan, saluran napas, dan dua urat nadi di leher).
### Dalil dan Pendapat Ulama:
- Hadits-hadits menunjukkan bahwa burung merpati dan burung-burung sejenis (seperti burung pipit, ayam hutan, dll.) adalah halal.
- Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali secara umum membolehkannya.
- Beberapa ulama menyebutkan bahwa burung merpati liar maupun yang dipelihara sama-sama halal, selama tidak ada najis atau bahaya kesehatan.
### Catatan Penting:
- Jika merpati tersebut **mati sendiri** (bangkai), **tercekik**, atau **disembelih tidak sesuai syariat**, maka **haram** dimakan.
- Pastikan juga tidak ada zat berbahaya atau obat-obatan beracun jika merpati berasal dari lingkungan kota yang kotor.
Jadi secara umum, **burung merpati halal** untuk dimakan selama disembelih dengan benar.
Kalau kamu ingin penjelasan lebih detail atau cara penyembelihan yang benar, silakan tanya lagi!